BLITAR - Samanhudi Anwar yang di tangkap pada Jumat dinihari terkait perampokan di Rumah Dinas Walikota Blitar Santoso di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, Senin (12/12/2022) dini hari, menolak dirinya dituding terlibat atau bahkan menjadi otak perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Hal itu diungkapkan oleh Joko Trisno yang merupakan kuasa hukum dari Mantan Wali Kota Blitar tersebut.
Menurut Joko Trisno, selama proses pemeriksaan hingga saat ini Samanhudi Anwar ditahan di rutan Polresta Sidoarjo. Dia tetap mengelak terlibat aksi perampokan. Joko Trisno menjelaskan bahwa selama pemeriksaan di Polda Jawa Timur, Samanhudi Anwar tidak ditunjukkan bukti-bukti keterlibatan dirinya dalam kasus perampokan dan penyekapan Wali Kota Blitar Santoso.
Kuasa hukum Samanhudi Anwar tersebut menjelaskan bahwa dasar penangkapan dan penahanan Mantan Wali Kota Blitar itu adalah keterangan dari pelaku M-J.
“Selama proses pemeriksaan saya tidak ditunjukkan bukti-bukti keterlibatan Samanhudi Anwar melakukan apa yang dituduhkan oleh Polda Jatim. Tidak ada satu pun bukti Samanhudi melakukan apa yang mereka tuduhkan sehingga pemeriksaan semua dibantah, karena keterangan tersangka M-J lah yang digunakan sebagai dasar penangkapan, ” kata Joko Trisno, Kuasa hukum Samanhudi Anwar, Minggu (29/1/23).
Atas dasar tersebut kuasa hukum Samanhudi Anwar akan melakukan berbagai upaya hukum. Hal itu dilakukan agar hak-hak Samanhudi Anwar bisa didapat. Pihak Samanhudi Anwar sendiri meyakini bahwa mantan Wali Kota Blitar tersebut tidak terlibat perampokan.
Pihak Samanhudi menyebut bahwa tindakan yang dituduhkan kepada dirinya adalah perbuatan yang bodoh serta murahan. Sehingga tidak mungkin Samanhudi Anwar terlibat atau bahkan menjadi otak perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar. “Kami akan melakukan upaya hukum untuk membela hak-haknya Pak Samanhudi. Karena kami berkeyakinan Pak Samanhudi tidak melakukan hal murahan dan hal yang bodoh seperti yang dituduhkan, ” jelas Joko.
Saat ini Samanhudi Anwar Tengah ditahan di rutan Polresta Sidoarjo. Penahanan ini akan dilakukan selama 20 hari ke depan selama proses pemeriksaan berlangsung. Sebelumnya Samanhudi Anwar ditangkap oleh tim Jatanras Polda Jatim di Sport Center Kelurahan Bendo Kota Blitar. Mantan walikota Blitar itu ditangkap usai berolahraga.
Samanhudi Anwar ditangkap atas tuduhan memberi informasi terhadap para pelaku perampokan mengenai kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar. Usai penangkapan Samanhudi Anwar Polda Jawa Timur langsung melakukan press rilis. Dalam rilis tersebut Kapolda Jatim menyebut bahwa Samanhudi Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka. Samanhudi Anwar terbukti memberikan informasi mengenai kondisi rumah serta keberadaan dan penyimpanan harta benda Wali Kota Blitar.
Polisi juga menyebut telah mengantongi sejumlah barang bukti yang memperlihatkan keterlibatan Samanhudi Anwar dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar. Rencananya Polda Jawa Timur akan menggelar rilis terkait perkembangan kasus Samanhudi Anwar pada Senin (30/1/23) besok.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Dalam rilis tersebut Samanhudi Anwar akan dihadirkan. Polisi juga akan mengungkap motif dari Samanhudi Anwar yang terlibat kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar. “Inshaallah Senin besok bapak Kapolda akan menggelar rilis terkait perkembangan kasus bapak S-A, rencananya yang bersangkutan juga akan dihadirkan motif beserta barang bukti juga akan diperlihatkan kita tunggu saja, ” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono.
Keterlibatan Samanhudi Anwar dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, membuat semua pihak terkejut. Pasalnya mantan Wali Kota Blitar itu baru saja bebas dari jeruji besi pada Oktober lalu. Kini Samanhudi Anwar terpaksa harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap Polda Jatim atas tuduhan otak perampokan rumah Dinas Wali Kota Blitar.Tn)